GHUFRON ALI
WICAKSONO
F.HUKUM /
2014010036
BENTUK NEGARA
1. Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang pemerintah
pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan tertinggi dalam
pemerintahan. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang
kepada kabupaten, kota, atau satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan
wewenang ini tidak diatur dalam konstitusi, melainkan diatur dalam
undang-undang.
Sebagian kekuasaan pemerintah pusat dapat diberikan
kepada daerah menurut hak otonomi. Hal ini dikenal dengan istilah
desentralisasi. Walaupun begitu, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi. Dengan begitu, pemerintah tetap memegang kedaulatan, baik ke dalam
maupun ke luar.
Keuntungan negara kesatuan di antaranya adalah
terdapat keseragaman undang-undang. Pada negara kesatuan, pemerintah membuat
aturan yang menyangkut tentang nasib daerah secara menyeluruh. Namun, apabila
ada permasalahan yang timbul di daerah, kemungkinan masalah tersebut akan lama
ditangani karena harus menunggu perintah dari pusat. Pemerintah pusat mengatur
setiap penduduk secara langsung yang ada di tiap-tiap daerah. Misal, pemerintah
pusat memiliki wewenang untuk membuat kurikulum pendidikan secara nasional,
mengatur kepolisian daerah, menarik pajak dari penduduk daerah, dan sebagainya.
Berikut ini ciri-ciri negara kesatuan.
- Hanya terdapat masing-masing satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan menteri.
- Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
- Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah
#Yang
termasuk negara kesatuan contohnya Indonesia,Brunei
D.,Papua Nugini ,Timor
Timur ,Thailand ,Laos ,Kamboja ,Vietnam ,Jepang ,Philipina
2. Federasi
Negara federasi merupakan negara yang di dalamnya
terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan unsur-unsur
kesatuannya (provinsi, negara bagian, wilayah, kawasan, atau republik). Bentuk
negara federasi sesuai untuk negara dengan kawasan geografis yang luas,
ketimpangan ekonomi yang cukup tajam, banyaknya ragam budaya yang terdapat
dalam negara tersebut.
Pada negara
federasi, kedaulatan hanya ada di tangan pemerintah federal. Namun,
negara-negara bagian memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam mengatur
penduduknya daripada kekuasaan pemerintah daerah yang terdapat di dalam negara
kesatuan. Kekuasaan negara bagian pada negara federasi diatur dalam konstitusi
federal.
Ciri-ciri negara federasi
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
- Tiap-tiap negara bagian memiliki kekuasaan asli tetapi tidak memiliki kedaulatan.
- Kepala negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.
- Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri asalkan masih sejalan dengan pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara-negara bagian untuk urusan luar dan sebagian urusan dalam.
#Contoh negara dengan bentuk negara
federasi yaitu : Malaysia,Australia,India,USA,Canada,Meksiko,New
Zealand,Irlandia,Skotlandia,Islandia
3. Negara Konfederasi
Negara konfederasi merupakan negara yang terdiri dari
persatuan negara-negara yang berdaulat. Tujuannya di antaranya adalah untuk
mempertahankan kedaulatan dalam negara konfederasi. Singapura dan Malaysia
pernah membangun konfederasi pada tahun 1963 dengan tujuan di antaranya adalah
sebagai tindakan antisipasi terhadap politik luar negeri Indonesia pada
pemerintahan Presiden Soekarno.
Segala peraturan yang berlaku dalam konfederasi hanya
berlaku pada masing-masing pemerintah, tidak berpengaruh terhadap warga negara.
Hal ini berarti pemerintah tetap berdiri sendiri dan berdaulat tanpa adanya
campur tangan negara lain yang tergabung dalam konfederasi meski pemerintah
tersebut terikat dalam perjanjian.
#Contoh
konfederasi adalah PBB,ASEAN,NATO,OPEC,G-20
PEMERINTAHAN
DAERAH SEBELUM KEMERDEKAAN
Pemerintahan daerah
yang bersifat relatif otonom pertama kali didirikan oleh Pemerintah kolonial
Belanda pada awal abad ke-20 melalui Desentralisasi Wet tahun 1903, seluruh
wilayah Hindia Belanda diperintah secara sentral oleh Gubernur Jenderal sebagai
Wakil Raja Belanda di tangan jajahan. Disamping Pemerintahan yang dijalankan
oleh pihak kolonial Belanda terdapat juga daerah-daerah yang disebut
"Swapraja" yang diperintah oleh Raja-raja Pribumi setempat, yang
diakui haknya untuk memerintah menurut adat tradisi di Wilayahnya, asalkan
mereka mengakui dan tunduk kepada kekuasaan Pemerintah kolonial atas wilayaH
mereka. Raja-raja tersebut memerintah wilayahnya berdasarkan kontrak politik
yang ditandatangani bersama wakil Pemerintah Belanda dan diberikan tugas untuk
menjalankan beberapa tugas atas nama Pemerintah kolonial. Beberapa diantara
kerajaan tersebut adalah Yogyakarta, Surakarta, Bali dan Bone.
Pada tahun 1922,tuntutan
perluasan desentralisasi itu semakin mendapat angin ketika pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Pembaharuan Pemerintahan yang memungkinkan penyelenggaraan
desentralisasi dan dekonsentrasi secara lebih luas yakni Wet op de
Bestuurhervorming (S. 1922/ 24 216) atau UU Desentralisasi 1922. Undang-Undang
ini menitikberatkan pada upaya pembentukan instansi pemerintahan baru yang
dapat memberikan pengalaman politik kepada penduduk asli melalui pemberian hak
untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembebanan secara bertanggung jawab.
Pemerintah Kolonial Belanda mengadakan pambaharuan dengan maksud untuk
memberikan otonomi lebih besar kepada daerah untuk menjadikannya lebih efektif
dalam menjalankan aktivitas Pemerintahan daerah.
Pembaharuan tersebut
menyangkut hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan kewenangan lebih besar kapada pejabat-pejabat Balanda yang ditugaskan di wilayah Hindia Balanda.
b. Memberikan kawenangan yang lebih besar kepada pejabat-pejabat pribumi.
c. Melibatkan unsur-unsur progresif yang ada di daerah untuk ikut Berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan di daerah .
a. Memberikan kewenangan lebih besar kapada pejabat-pejabat Balanda yang ditugaskan di wilayah Hindia Balanda.
b. Memberikan kawenangan yang lebih besar kepada pejabat-pejabat pribumi.
c. Melibatkan unsur-unsur progresif yang ada di daerah untuk ikut Berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan di daerah .
Perbedaan sistem
Pemerintahan daerah sebalum dan sesudah Undang-Undang Desantralisasi Tahun 1903
terletak pada eksistensi Dewan Daerah. Sebelum Undang-Undang 1903, tidak
tardapat otonomi Pemerintah daerah. Semua unit pemerintahan bersifat
administratif dengan prinsip dekonsentrasi. Setelah Undang-Undang 1903
diterbitkan, didirikan Dewan Daerah pada unit-unit Pemerintahan tertentu,
dimana kepada mereka diberikan kawenangan untuk menggali pendapat daerah guna
membiayai Pemerintahan daerah. Anggota Dewan Daerah diangkat dari tokoh-tokoh
masyarakat setempat, namun Kepala Pemerintahan seperti halnya Gubernur,
Presiden atau Bupati tetap diangkat oleh Pemerintah Pusat Belanda.
Pada tahun 1942,
Pemerintah kolonial Belanda digantikan oleh pendudukan Jepang, yang memerintah
sampai dengan tahun 1945. Sistem Pemerintahan dibawah tentara pendudukan Jepang
diatur secara militer. Bagi wilayan Sumatra dan Jawa diperintah dibawah
Angkatan Darat Jepang yang masing-masing bermarkas di Bukit Tinggi dan Jakarta.
Di luar Jawa dan Sumatera diperintah di bawah Angkatan Laut Jepang dengan
markas besar di Makassar.
Pada dasarnya sistem
Pemerintahan dibawah kependudukan tentara Jepang, meneruskan sistem
Pemerintahan yang diwariskan oleh Pemerintah kolonial Belanda. Unit-unit
Pemerintahan daerah diatur berdasarkan prinsip dekonsentrasi dan semua kegiatan
politik dilarang. Ketika Jepang mendekati kekalahan mereka mengijinkan
pendirian Dewan Daerah dengan tujuan untuk menggalang dukungan kepada bala
tentara Jepang. Bahkan sebelum mereka menyerah, Jepang mendirikan suatu Komite
yang beranggotakan pemimpin- pemimpin nasional untuk persiapan kemerdekaan
Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang kemudian berakhir, seiring dengan
kekalahan mereka dalam perang Asia Timur Raya dan rakyat Indonesia memproklamirkan
Kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan proklamasi kemerdekaan
tersebut dimulai era Pemerintahan daerah pasca kemerdekaan.
DAFTAR PUSTAKA
_________. 2015.Ciri-ciri
Perbedaan Negara Kesatuan dan Federasi.Diakses melalui http://perbedaanterbaru.blogspot.co.id/2015/08/ciri-ciri-perbedaan-negara-kesatuan-dan.html
pada 21 November 2015 pukul 16.48
_________.2012.Sistem
Pemerintahan Indonesia Sebelum. Diakses melalui
http://www.phylopop.com/2012/05/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum.html pada
21 November 2015 pukul 17.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar