Rabu, 25 November 2015

BENTUK NEGARA dan UU PEMDA sebelum Merdeka



GHUFRON ALI WICAKSONO
F.HUKUM / 2014010036

BENTUK NEGARA

1.      Kesatuan

Negara kesatuan merupakan negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan tertinggi dalam pemerintahan. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada kabupaten, kota, atau satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini tidak diatur dalam konstitusi, melainkan diatur dalam undang-undang.

Sebagian kekuasaan pemerintah pusat dapat diberikan kepada daerah menurut hak otonomi. Hal ini dikenal dengan istilah desentralisasi. Walaupun begitu, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Dengan begitu, pemerintah tetap memegang kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar.

Keuntungan negara kesatuan di antaranya adalah terdapat keseragaman undang-undang. Pada negara kesatuan, pemerintah membuat aturan yang menyangkut tentang nasib daerah secara menyeluruh. Namun, apabila ada permasalahan yang timbul di daerah, kemungkinan masalah tersebut akan lama ditangani karena harus menunggu perintah dari pusat. Pemerintah pusat mengatur setiap penduduk secara langsung yang ada di tiap-tiap daerah. Misal, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membuat kurikulum pendidikan secara nasional, mengatur kepolisian daerah, menarik pajak dari penduduk daerah, dan sebagainya.

Berikut ini ciri-ciri negara kesatuan.
  1. Hanya terdapat masing-masing satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan menteri.
  2. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
  3. Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.
  4. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah

#Yang termasuk negara kesatuan contohnya Indonesia,Brunei D.,Papua Nugini ,Timor Timur ,Thailand ,Laos ,Kamboja ,Vietnam ,Jepang ,Philipina

2.      Federasi

Negara federasi merupakan negara yang di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan unsur-unsur kesatuannya (provinsi, negara bagian, wilayah, kawasan, atau republik). Bentuk negara federasi sesuai untuk negara dengan kawasan geografis yang luas, ketimpangan ekonomi yang cukup tajam, banyaknya ragam budaya yang terdapat dalam negara tersebut.
Pada negara federasi, kedaulatan hanya ada di tangan pemerintah federal. Namun, negara-negara bagian memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam mengatur penduduknya daripada kekuasaan pemerintah daerah yang terdapat di dalam negara kesatuan. Kekuasaan negara bagian pada negara federasi diatur dalam konstitusi federal.

Ciri-ciri negara federasi
  1. Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
  2. Tiap-tiap negara bagian memiliki kekuasaan asli tetapi tidak memiliki kedaulatan.
  3. Kepala negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.
  4. Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri asalkan masih sejalan dengan pemerintah pusat.
  5. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara-negara bagian untuk urusan luar dan sebagian urusan dalam.

#Contoh negara dengan bentuk negara federasi yaitu : Malaysia,Australia,India,USA,Canada,Meksiko,New Zealand,Irlandia,Skotlandia,Islandia

3.      Negara Konfederasi

Negara konfederasi merupakan negara yang terdiri dari persatuan negara-negara yang berdaulat. Tujuannya di antaranya adalah untuk mempertahankan kedaulatan dalam negara konfederasi. Singapura dan Malaysia pernah membangun konfederasi pada tahun 1963 dengan tujuan di antaranya adalah sebagai tindakan antisipasi terhadap politik luar negeri Indonesia pada pemerintahan Presiden Soekarno.

Segala peraturan yang berlaku dalam konfederasi hanya berlaku pada masing-masing pemerintah, tidak berpengaruh terhadap warga negara. Hal ini berarti pemerintah tetap berdiri sendiri dan berdaulat tanpa adanya campur tangan negara lain yang tergabung dalam konfederasi meski pemerintah tersebut terikat dalam perjanjian.

            #Contoh konfederasi adalah PBB,ASEAN,NATO,OPEC,G-20





PEMERINTAHAN DAERAH SEBELUM KEMERDEKAAN
Pemerintahan daerah yang bersifat relatif otonom pertama kali didirikan oleh Pemerintah kolonial Belanda pada awal abad ke-20 melalui Desentralisasi Wet tahun 1903, seluruh wilayah Hindia Belanda diperintah secara sentral oleh Gubernur Jenderal sebagai Wakil Raja Belanda di tangan jajahan. Disamping Pemerintahan yang dijalankan oleh pihak kolonial Belanda terdapat juga daerah-daerah yang disebut "Swapraja" yang diperintah oleh Raja-raja Pribumi setempat, yang diakui haknya untuk memerintah menurut adat tradisi di Wilayahnya, asalkan mereka mengakui dan tunduk kepada kekuasaan Pemerintah kolonial atas wilayaH mereka. Raja-raja tersebut memerintah wilayahnya berdasarkan kontrak politik yang ditandatangani bersama wakil Pemerintah Belanda dan diberikan tugas untuk menjalankan beberapa tugas atas nama Pemerintah kolonial. Beberapa diantara kerajaan tersebut adalah Yogyakarta, Surakarta, Bali dan Bone.
Pada tahun 1922,tuntutan perluasan desentralisasi itu semakin mendapat angin ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pembaharuan Pemerintahan yang memungkinkan penyelenggaraan desentralisasi dan dekonsentrasi secara lebih luas yakni Wet op de Bestuurhervorming (S. 1922/ 24 216) atau UU Desentralisasi 1922. Undang-Undang ini menitikberatkan pada upaya pembentukan instansi pemerintahan baru yang dapat memberikan pengalaman politik kepada penduduk asli melalui pemberian hak untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembebanan secara bertanggung jawab. Pemerintah Kolonial  Belanda mengadakan pambaharuan dengan maksud untuk memberikan otonomi lebih besar kepada daerah untuk menjadikannya lebih efektif dalam menjalankan aktivitas Pemerintahan daerah.
Pembaharuan tersebut menyangkut hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan kewenangan lebih besar kapada pejabat-pejabat Balanda yang ditugaskan di wilayah Hindia Balanda.
b. Memberikan kawenangan yang lebih besar kepada pejabat-pejabat pribumi.
c. Melibatkan unsur-unsur progresif yang ada di daerah untuk ikut Berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan di daerah .
Perbedaan sistem Pemerintahan daerah sebalum dan sesudah Undang-Undang Desantralisasi Tahun 1903 terletak pada eksistensi Dewan Daerah. Sebelum Undang-Undang 1903, tidak tardapat otonomi Pemerintah daerah. Semua unit pemerintahan bersifat administratif dengan prinsip dekonsentrasi. Setelah Undang-Undang 1903 diterbitkan, didirikan Dewan Daerah pada unit-unit Pemerintahan tertentu, dimana kepada mereka diberikan kawenangan untuk menggali pendapat daerah guna membiayai Pemerintahan daerah. Anggota Dewan Daerah diangkat dari tokoh-tokoh masyarakat setempat, namun Kepala Pemerintahan seperti halnya Gubernur, Presiden atau Bupati tetap diangkat oleh Pemerintah Pusat Belanda.
Pada tahun 1942, Pemerintah kolonial Belanda digantikan oleh pendudukan Jepang, yang memerintah sampai dengan tahun 1945. Sistem Pemerintahan dibawah tentara pendudukan Jepang diatur secara militer. Bagi wilayan Sumatra dan Jawa diperintah dibawah Angkatan Darat Jepang yang masing-masing bermarkas di Bukit Tinggi dan Jakarta. Di luar Jawa dan  Sumatera diperintah di bawah Angkatan Laut Jepang dengan markas besar di Makassar.
Pada dasarnya sistem Pemerintahan dibawah kependudukan tentara Jepang, meneruskan sistem Pemerintahan yang diwariskan oleh Pemerintah kolonial Belanda. Unit-unit Pemerintahan daerah diatur berdasarkan prinsip dekonsentrasi dan semua kegiatan politik dilarang. Ketika Jepang mendekati kekalahan mereka mengijinkan pendirian Dewan Daerah dengan tujuan untuk menggalang dukungan kepada bala tentara Jepang. Bahkan sebelum mereka menyerah, Jepang mendirikan suatu Komite yang beranggotakan pemimpin- pemimpin nasional untuk persiapan kemerdekaan Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang kemudian berakhir, seiring dengan kekalahan mereka dalam perang Asia Timur Raya dan rakyat Indonesia memproklamirkan Kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut dimulai era Pemerintahan daerah pasca kemerdekaan.










DAFTAR PUSTAKA
_________. 2015.Ciri-ciri Perbedaan Negara Kesatuan dan Federasi.Diakses melalui http://perbedaanterbaru.blogspot.co.id/2015/08/ciri-ciri-perbedaan-negara-kesatuan-dan.html pada 21 November 2015 pukul 16.48
_________.2012.Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum. Diakses melalui http://www.phylopop.com/2012/05/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum.html pada 21 November 2015 pukul 17.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar